Jumat, 08 Maret 2013

Penembak AWS Mallaby pensiunnya dibatalkan



KLIPPING ALBUM PERJUANGAN

BUANA MINGGU
Minggu Kliwon, 29 DESEMBER 1985
 PENEMBAK
 JENDRAL
MALLABY
KEHILANGAN
PENSIUNNYA

H. ABDUL AZIS dipensiun 1984, belum pernah terima onderstand, pada 1985 distop
Oleh Moestafa



DITAHUN 45 TERGABUNG DALAM TKR DAN MASUK DALAM TNI AD KESATUAN ARTILERI BERPANGKAT LETDA  -  PENSIUN DIBATALKAN  DITAHUN 1984 TANPA TAHU SEBABNYA - 

Surabaya, (Buana Minggu). Haji Abdul Azis sebelum proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah seorang juragan telor, yang keadaannya lumayan. Sejak proklamasi ia langsung ikut berjuang bersama-sama Arek-Arek Suroboyo. Azis adalah penembak Brigadir Mallaby pada 30 Oktober 1945, dengan saksi mata Amak Altuwy. (Buana Minggu 22 Desember 1985 yang lalu).
Abdul Azis tergabung  dalam TKR Sambongan, Surabaya, dikemudian resmi masuk  dalam formasi TNI-AD, kesatuannya Atileri, berpangkat Letda. Tahun 1949 ia keluar dengan hormat dari kesatuannya, karena kesatuannya akan dipindah ke Bandung.

Istrinya pertama meninggal dunia ketika mereka belum mempunyai anak. Pada 13 Januari 1963 ia menikah lagi dengan seorang janda yang belum mempunyai anak. Dari perkawinan ini sekarang mereka mempunyai tiga anak masing-masing Akhmad Effendi  22 tahun, Amelia Ersita  18 tahun dan Arif Erwinadi 16 tahun.

Berhenti dari TNI-AD dirasakan beban hidupnya menjadi semakin berat, maka Abdul Azis mengajukan permohonan pensiun, kepada Menteri Pertahanan & Keamanan.
Permohonan Azis mendapat jawaban, dan Surat Keputusan Menteri Pertahanan  Keamanan Panglima Angkatan Bersenjata, Nomor : Skep 073696-S10-380XLV 1983 tentang Pemberian Pensiun/Onderstand Terus-menerus keluar. Dalam SK tersebut dikatakan, bahwa kepada :

Nama : H. Abdul Azis
Pangkat : Letda
Kesatuan : Artileri

Diberikan onderstand terus menerus  atas beban Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia sebesar Rp 22.500 (duapuluh dua ribu limaratus rupiah), ditetapkan di Bandung 16 September 1983.

SK tersebut ditanda tangani oleh A.n. Men Hankam Panglima Angkatan Bersenjata Kepala Staf TNI-Aangkatan Darat U.b......Selardi, Brigadir Jendral TNI.

Belum lagi yang bersangkutan menerima onderstand yang disebutkan dalam SK tersebut diatas, pada 27 Desember 1984 telah dikeluarkan SK  lagi Nomor : Skep/61951/XLV-XII/1984; tentang Pembatalan Pemberian  Pensiun/Onderstand Terus Menerus. Dengan catatan, apabila dikemudian hari  terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan ralat seperlunya. Pada 28 Februari 1985 Abdul Azis menerima Petikan dari Sknya dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Dirjen Anggaran Kantor Perbendaharaan Negara Surabaya.

Kepada Buana Minggu Abdul Azis mengatakan ia sendiri  tidak mengerti mengapa keputusan tentang pemberian onderstand itu dibatalkan. Apakah salahnya, atau apakah yang diragukan. Kalau ia tahu ada kekurangannya, maka dapat ia melengkapinya. (Moes)***

5 komentar:

  1. saya mau menulis tentang ini bias berhubungan dengan siapa ya?

    BalasHapus
  2. kebetulan saya salah satu putra akhiyat lalap-alap simokerto yang disebutkan dalam tulisanini

    BalasHapus
  3. yang bias berhubungan dengan saya mengenai ini tolong email

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tolong alamat email Bapak, nanti akan kami berikan No Hp yang bisa dihubungi atau bapak bisa kirim pada alamat email erwinadi.arif@gmail.com. Terima kasih atas perhatiannya.

      Hapus
    2. emailsaya akbarachiyat796@gmail.com

      Hapus