KLIPPING ALBUM PERJUANGAN
BUANA MINGGU
Minggu Kliwon, 29 DESEMBER 1985
PENEMBAK
JENDRAL
MALLABY
KEHILANGAN
PENSIUNNYA
H. ABDUL AZIS
dipensiun 1984, belum pernah terima onderstand, pada 1985 distop
Oleh
Moestafa
DITAHUN 45 TERGABUNG
DALAM TKR DAN MASUK DALAM TNI AD KESATUAN ARTILERI BERPANGKAT LETDA -
PENSIUN DIBATALKAN DITAHUN 1984
TANPA TAHU SEBABNYA -
Surabaya, (Buana Minggu). Haji Abdul Azis sebelum proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945 adalah seorang juragan telor, yang keadaannya lumayan. Sejak proklamasi ia
langsung ikut berjuang bersama-sama Arek-Arek Suroboyo. Azis adalah penembak
Brigadir Mallaby pada 30 Oktober 1945, dengan saksi mata Amak Altuwy. (Buana
Minggu 22 Desember 1985 yang lalu).
Abdul
Azis tergabung dalam TKR Sambongan,
Surabaya, dikemudian resmi masuk dalam
formasi TNI-AD, kesatuannya Atileri, berpangkat Letda. Tahun 1949 ia keluar
dengan hormat dari kesatuannya, karena kesatuannya akan dipindah ke Bandung.
Istrinya
pertama meninggal dunia ketika mereka belum mempunyai anak. Pada 13 Januari
1963 ia menikah lagi dengan seorang janda yang belum mempunyai anak. Dari
perkawinan ini sekarang mereka mempunyai tiga anak masing-masing Akhmad
Effendi 22 tahun, Amelia Ersita 18 tahun dan Arif Erwinadi 16 tahun.
Berhenti
dari TNI-AD dirasakan beban hidupnya menjadi semakin berat, maka Abdul Azis
mengajukan permohonan pensiun, kepada Menteri Pertahanan & Keamanan.
Permohonan Azis mendapat
jawaban, dan Surat Keputusan Menteri Pertahanan
Keamanan Panglima Angkatan Bersenjata, Nomor : Skep 073696-S10-380XLV
1983 tentang Pemberian Pensiun/Onderstand Terus-menerus keluar. Dalam SK tersebut dikatakan, bahwa kepada :
Nama
: H. Abdul Azis
Pangkat
: Letda
Kesatuan
: Artileri
Diberikan
onderstand terus menerus atas beban
Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia sebesar Rp 22.500 (duapuluh dua ribu
limaratus rupiah), ditetapkan di Bandung
16 September 1983.
SK tersebut ditanda tangani
oleh A.n. Men Hankam Panglima Angkatan Bersenjata Kepala Staf TNI-Aangkatan
Darat U.b......Selardi, Brigadir Jendral TNI.
Belum
lagi yang bersangkutan menerima onderstand yang disebutkan dalam SK tersebut
diatas, pada 27 Desember 1984 telah dikeluarkan SK
lagi Nomor : Skep/61951/XLV-XII/1984; tentang Pembatalan Pemberian Pensiun/Onderstand Terus Menerus. Dengan
catatan, apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan ralat seperlunya. Pada 28
Februari 1985 Abdul Azis menerima Petikan dari Sknya dari Departemen Keuangan
Republik Indonesia Dirjen Anggaran Kantor Perbendaharaan Negara Surabaya.
Kepada
Buana Minggu Abdul Azis mengatakan ia sendiri
tidak mengerti mengapa keputusan tentang pemberian onderstand itu dibatalkan.
Apakah salahnya, atau apakah yang diragukan. Kalau ia tahu ada kekurangannya,
maka dapat ia melengkapinya. (Moes)***
saya mau menulis tentang ini bias berhubungan dengan siapa ya?
BalasHapuskebetulan saya salah satu putra akhiyat lalap-alap simokerto yang disebutkan dalam tulisanini
BalasHapusyang bias berhubungan dengan saya mengenai ini tolong email
BalasHapusTolong alamat email Bapak, nanti akan kami berikan No Hp yang bisa dihubungi atau bapak bisa kirim pada alamat email erwinadi.arif@gmail.com. Terima kasih atas perhatiannya.
Hapusemailsaya akbarachiyat796@gmail.com
Hapus